Selasa, 19 Juni 2012

ORGANISASI IPI DAN KODE ETIK PUSTAKAWAN


MAKALAH
ORGANISASI IPI DAN KODE ETIK PUSTAKAWAN




Oleh:
Guspalena
Nim. IPt 091130



FAKULTAS ADAB
JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2012

 
KATA PENGANTAR
Puji syukur  penulis telah panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah yang berjudul “ORGANISASI IPI DAN KODE ETIK PUSTAKAWAN”.
            Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban dalam penulisan karya ilmiah serta sebagai bahan pelajaran dan pendidikan.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi seluruh kalangan yang membutuhkan.



Wassalam,


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Perpustakaan dan kode etik pustakawan adalah dua unsur penyangga ilmu pengetahuan. Kedua hal ini dapat dikatakan sebagai gerbangnya sebuah etintas masyarakat berbudaya baca. Perpustakaan menjadi pusat sumber daya informasi, sedangkan kode etik pustakawan sebagai aturan main (pedoman) bagi gerak laju kegiatan perpustakaan. Perpustakaan dikatakan sebagai pusat sumber daya informasi karena perpustakaan mengelola informasi dari mulai perolehan sampai pada penyajiannya, seadangkan kode etik mengatur wilayah nilai-nilainya.
            Menurut Sulistyo-Basuki (2001), kode etik pustakawan adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pustakawan. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yang sebenarnya adalah untuk mengatur ruang gerak para profesional agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dan mencegahnya dari perpbuatan yang tidak profesional. Maka, menurut Melvil Dewey, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kekuatan pustakawan terletak pada etika yang dimiliki.

B.   Permasalahn
-          Apa itu IPI dan tujuan IPI?
-          Apa itu kode etik pustakawan?
-          Apa saja tujuan, fungsi dan substansinya?
-          Seberapa Pentingnya kode etik bagi pustakawan?
-          Apa saja nilai-nilai kode etik pustakawan?

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Organisasi IPI
1.      Pengertian IPI
IPI di ambil dari singkatan Ikatan pustakawan Indonesia, yang di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2.      Tujuan IPI
Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :
a.       Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
  1. Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
  2. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.
Untuk mencapai tujuan tersebut Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a.       Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
  1. Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  2. Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi*
B.     kode Etik pustakawan
kode etik pustakawan adalah kewajiban yang harus dilakukan pustakawan dalam melakukan kegiatannya. Pada sisi lain, kode etik ini dapat pula sebagai jaminan profesi terhadap penguna jasa pustakawan

1.    Pengertian Kode Etik dan Pustakawan
a.    Kode Etik
Kode etik dilihat dari asal kata (etimologi) terdiri dari dua kata yaitu, kode dan Etik. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa makna dari kata code: pertama, tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengatakan bagaimana orang berprilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tetentu. Kedua, pengaturan atas undang-undang tertulis yang harus diikuti.
            Menurut Sulistyo-Basuki,  mendefinisikan  kode etik sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
            Secara umum, kode etik adalah seperangkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang menjadi landasan perilaku angotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat. Ini berarti bahwa kode etik pustakawan adalah seperangkat aturan atau norma yang menjadi standar tingkah lakuyang berlaku bagi profesi pustakawan dalam rangka melaksanakan kewajiban profesionalnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
b.   Pustakawan
                 Seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.**
2.    Tujuan Kode Etik
Menurut Hermawan dan Zen (2006), pada dasarnya tujuan kode etik suatu profesi adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga martabat dan moral profesi
b.      Memelihara hubungan anggota profesi
c.       Meningkatkan pengabdian anggota profesi
d.      Meningkatkan mutu profesi
e.       Melindungi masyarakat pemakai

3.    Fungsi Kode Etik
Adapun fungsi kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik
b.      Sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut
c.       Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi
d.      Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat
e.       Melindungi pengaruh profesi
f.       Menghentikan tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut
g.      Menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar
h.      Merupakan forum keputusan dalam debat antar-anggota atau antara anggota dan orang lain.

4.    Substansi
Kode etik pustakawan Indonesia memiliki substansi yang dijabarkan dalam berbagai kewajiban yang dimiliki pustakawan, yaitu hubungannya dengan pribadi yang dijabarkan dalam sikap dasar pustakawan, pengguna, antar-pustakawan, organisasi profesi, dan dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dilihat lebih jelas dengan pemaparan sebagai berikut:
a.       Sikap Dasar Pustakawan
Kode etik pustakawan Indonesia yang diterapkan oleh IPI pada 15 November 2006 menuangkan beberapa sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan, yaitu:
·         Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya
·         Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
·         Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi
·         Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional
·         Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi
·         Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan

b.      Hubungan Dengan Pengguna/Pemustaka
Sesunguhnya, kepentingan utama pustakawan ialah pemustaka yang dulu dikenal dengan istilah pengguna, klien. Kewajiban pustakawan kepada masyarakat yang dimuat dalam Kode Etik Pustakawan yang dikeluarkan IPI meliputi:
·         Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil, tanpa pandangan ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
·         Pustakawan tidak bertangung jawab atas konsekuensi pengguna informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
·         Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
·         Pustakawan mengikuti dan menghormati hak milik intelektual

c.       Hubungan Antar-Pustakawan
Pada pasal 5 Kode Etik Pustakawan dicantumkan mengenai hubungan antar-pustakawan sebagai berikut:
·         Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan.

1 komentar: