MAKALAH
Oleh:
Guspalena
FAKULTAS ADAB
JURUSAN ILMU
PERPUSTAKAAN
IAIN SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis telah panjatkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang pencipta alam semesta, manusia, dan
kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat,
taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
mata kuliah yang berjudul “ORGANISASI IPI DAN KODE ETIK PUSTAKAWAN”.
Maksud dan tujuan dari penulisan
makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban dalam
penulisan karya ilmiah serta sebagai bahan pelajaran dan pendidikan.
Demikian
pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bahwasannya
penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam
penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya
evaluasi diri.
Akhirnya
penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan
penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat
atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi seluruh kalangan yang
membutuhkan.
Wassalam,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perpustakaan
dan kode etik pustakawan adalah dua unsur penyangga ilmu pengetahuan. Kedua hal
ini dapat dikatakan sebagai gerbangnya sebuah etintas masyarakat berbudaya
baca. Perpustakaan menjadi pusat sumber daya informasi, sedangkan kode etik
pustakawan sebagai aturan main (pedoman) bagi gerak laju kegiatan perpustakaan.
Perpustakaan dikatakan sebagai pusat sumber daya informasi karena perpustakaan
mengelola informasi dari mulai perolehan sampai pada penyajiannya, seadangkan
kode etik mengatur wilayah nilai-nilainya.
Menurut Sulistyo-Basuki (2001), kode
etik pustakawan adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi pustakawan. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yang sebenarnya adalah untuk mengatur ruang gerak para
profesional agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
dan mencegahnya dari perpbuatan yang tidak profesional. Maka, menurut Melvil
Dewey, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kekuatan pustakawan terletak pada
etika yang dimiliki.
B.
Permasalahn
-
Apa itu IPI dan tujuan IPI?
-
Apa itu kode etik pustakawan?
-
Apa saja tujuan, fungsi dan
substansinya?
-
Seberapa Pentingnya kode etik bagi
pustakawan?
-
Apa saja nilai-nilai kode etik
pustakawan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Organisasi IPI
1.
Pengertian
IPI
IPI
di ambil dari singkatan Ikatan pustakawan Indonesia, yang di dirikan
di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
2. Tujuan IPI
Ikatan
Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan
profesionalisme pustakawan Indonesia.
- Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan
informasi.
- Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian
pustakawan untuk bangsa dan negara RI.
Untuk mencapai tujuan tersebut
Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai
berikut :
a.
Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan
ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar
negeri.
- Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam
pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan
bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Membina
forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan,
dokumentasi dan informasi*
B.
kode
Etik pustakawan
kode
etik pustakawan adalah kewajiban yang harus dilakukan pustakawan dalam
melakukan kegiatannya. Pada sisi lain, kode etik ini dapat pula sebagai jaminan
profesi terhadap penguna jasa pustakawan
1.
Pengertian
Kode Etik dan Pustakawan
a.
Kode
Etik
Kode
etik dilihat dari asal kata (etimologi) terdiri
dari dua kata yaitu, kode dan Etik. Dalam bahasa Inggris, terdapat
beberapa makna dari kata code: pertama,
tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengatakan
bagaimana orang berprilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tetentu. Kedua,
pengaturan atas undang-undang tertulis yang harus diikuti.
Menurut Sulistyo-Basuki, mendefinisikan kode etik sebagai sistem norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Secara umum, kode etik adalah
seperangkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat
oleh organisasi profesi yang menjadi landasan perilaku angotanya dalam
menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat. Ini berarti bahwa
kode etik pustakawan adalah seperangkat aturan atau norma yang menjadi standar
tingkah lakuyang berlaku bagi profesi pustakawan dalam rangka melaksanakan
kewajiban profesionalnya di dalam kehidupan bermasyarakat.
b.
Pustakawan
Seseorang
yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.**
2.
Tujuan
Kode Etik
Menurut
Hermawan dan Zen (2006), pada dasarnya tujuan kode etik suatu profesi adalah
sebagai berikut:
a. Menjaga
martabat dan moral profesi
b. Memelihara
hubungan anggota profesi
c. Meningkatkan
pengabdian anggota profesi
d. Meningkatkan
mutu profesi
e. Melindungi
masyarakat pemakai
3.
Fungsi
Kode Etik
Adapun
fungsi kode etik adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik
b. Sebagai
sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat
diharapkan dari organisasi profesi tersebut
c. Memberi
kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi
d. Memperbaiki
reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat
e. Melindungi
pengaruh profesi
f. Menghentikan
tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan
tindakan yang tidak etis tersebut
g. Menyediakan
sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang
luar
h. Merupakan
forum keputusan dalam debat antar-anggota atau antara anggota dan orang lain.
4.
Substansi
Kode
etik pustakawan Indonesia memiliki substansi yang dijabarkan dalam berbagai
kewajiban yang dimiliki pustakawan, yaitu hubungannya dengan pribadi yang
dijabarkan dalam sikap dasar pustakawan, pengguna, antar-pustakawan, organisasi
profesi, dan dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dilihat
lebih jelas dengan pemaparan sebagai berikut:
a. Sikap
Dasar Pustakawan
Kode
etik pustakawan Indonesia yang diterapkan oleh IPI pada 15 November 2006
menuangkan beberapa sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan, yaitu:
·
Berupaya melaksanakan tugas sesuai
dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada
khususnya
·
Berupaya mempertahankan keunggulan
kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
·
Berupaya membedakan antara pandangan
atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi
·
Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya
berdasarkan pertimbangan profesional
·
Tidak menyalahgunakan posisinya dengan
mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi
·
Bersifat sopan dan bijaksana dalam
melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan
b. Hubungan
Dengan Pengguna/Pemustaka
Sesunguhnya,
kepentingan utama pustakawan ialah pemustaka yang dulu dikenal dengan istilah
pengguna, klien. Kewajiban pustakawan kepada masyarakat yang dimuat dalam Kode
Etik Pustakawan yang dikeluarkan IPI meliputi:
·
Pustakawan menjunjung tinggi hak
perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil,
tanpa pandangan ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender kecuali
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
·
Pustakawan tidak bertangung jawab atas
konsekuensi pengguna informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
·
Pustakawan berkewajiban melindungi hak
privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
·
Pustakawan mengikuti dan menghormati hak
milik intelektual
c. Hubungan
Antar-Pustakawan
Pada
pasal 5 Kode Etik Pustakawan dicantumkan mengenai hubungan antar-pustakawan
sebagai berikut:
·
Pustakawan berusaha mencapai keunggulan
dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan.
daftar pustakanya?
BalasHapus